Sejarah Singkat
Yayasan Dana Pensiun Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur didirikan pada tanggal 17 Oktober 1977 berdasarkan Akta Pendiri Nomor 21 tertanggal 6 Januari 1978, dihadapan Anwar Mahayudin, Sarjana Hukum, Notaris Surabaya dan disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S/125/MK.11/1979 tanggal 22 Mei 1979.
Berdasarkan peraturan Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang ditetapkan oleh Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur melalui Surat Keputusan No. 032/07/KEP/DIR/SDM tanggal 20 Juni 1994 dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP/318/KM.17/1994 tanggal 10 Nopember 1994, maka sejak tanggal 10 Nopember 1994 nama Yayasan Dana Pensiun Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah menjadi Dana Pensiun Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya.
Selanjutnya terdapat beberapa kali perubahan Peraturan Dana Pensiun Pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, yaitu :
Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor 039/001/KEP/DIR/UMS tanggal 2 Januari 2001 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-213/KM.6/2001 tanggal 22 Oktober 2001.
Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor 043/23/KEP/DIR tanggal 23 Februari 2005 dan telah mendapat pengesahan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-119/KM.5/2006 tanggal 25 April 2006.
Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Nomor 049/067/KEP/DIR tanggal 8 April 2011 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-61/KM.10/2012 tanggal 31 Januari 2012.
Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor 053/070/KEP/DIR tanggal 1 April 2015 dan telah mendapat pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sesuai Keputusan Nomor : KEP-529/NB.1/2015 tanggal 3 Juli 2015.
Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Nomor 054/118/KEP/DIR/SDM tanggal 22 Juni 2016 dan telah mendapat pengesahan dari Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan sesuai Keputusan Nomor : KEP-70/NB.1/2016 tanggal 11 November 2016.
Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tbk Nomor 056/096/KEP/DIR/SK tanggal 22 Mei 2017 dan telah mendapat pengesahan dari Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan sesuai Keputusan Nomor : KEP-56/NB.1/2017 tanggal 8 November 2017.